MALANG, iNews.id - Sidang kasus kekesaran seksual dengan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditunda, Rabu (23/2/2022). Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang memimpin sidang positif Covid-19.
Karena itu, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban dibatalkan dibatalkan. Sidang akan diagendakan ulang dua pekan mendatang.
Kuasa Hukum Terdaka Jefri Simatupang sebelumnya menyebut tertunda-tunda karena saksi korban tidak hadir. Namun, pernyataan tersebut dibantah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudarso.
"Saksi sudah dihadirkan. Namun, karena hakim sidang sakit, maka ditunda," katanya.
Juru bicara PN Kota Malang Muhammad Indrato membenarkan hal itu. Dia menyebut tertunda-tunda sidang bukan karena saksi korban tidak hadir, tetapi karena hakim sidang positif Covid-19.
Indrato mengatakan, party PN Kota Malang sebelumnya menggelar tes swab untuk seluruh karyawan PN termasuk hakim. Dari hasil tes tersebut diketahi salah seorang hakim positif Covid-19.
"Sidang akan menggelar dua pekan mendatang," tuturnya.
Sementara itu, ratusan warga menggelar unjuk rasa di depan PN Kota Malang. Massa dari lembaga dan aliansi perlindungan anak ini mendesak agar diperhatikan dan kekerasan seksual Julianto Eka ditahan.
Editor : Miftahudin