get app
inews
Aa Read Next : KPU Kota Tegal Harap Media Massa Ikut Gaungkan Pilkada Nyenengna Gawe Bungah

KPU Kabupaten Tegal Siap Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:26 WIB
header img
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: iNewsTegal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNews.id - KPU kabupaten Tegal siap menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tegal Tahun 2024.

Pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk 29 Agustus mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

"Untuk ketentuan pendaftaran, syarat minimal pencalonan adalah memperoleh rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik dengan suara sah minimal 6,5 persen, atau setara 56.608," Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, Selasa (27/8/2024).

PKPU RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Himawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 97 ayat (4) jo Pasal 1 angka 17 PKPU 8/2024, sebelum kegiatan pendaftaran dimulai perlu memastikan kehadiran Ketua dan Sekertaris Partai Politik Pengusul.

Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, para peserta telah mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh suara sah minimal sebesar 6,5 persen dari suara sah di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau setara 56.608 suara dukungan.

Lebih lanjut Himawan menyampaikan berdasarkan Pasal 97 ayat (5) PKPU 8/2024, karena ada Ketua dan atau Sekertaris Parpol Pengusul yang tidak hadir, maka pendaftaran akan dilangsungkan menggunakan media elektronik khusus terhadap yang bersangkutan Ketua dan atau Sekertaris Parpol yang tidak hadir.

"Jika tetap tidak bisa hadir langsung maupun melalui media elektronik, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PKPU 8/2024, penghubung tolong menunjukkan surat dari instansi yang berwenang mengenai ketidakhadiran tersebut," ujar Himawan.

Ditegaskan, Pasal 98 PKPU 8/2024, karena pengurus daerah parpol pengusul tidak menghadiri pendaftaran, maka dapat diwakili oleh pengurus DPP Parpol, dengan syarat menunjukkan keputusan Plengambilalihan wewenang Parpol tingkat Kabupaten mengusulkan pasangan calon dan surat tugas dari DPP Parpol bahwa yang datang mengusulkan paslon adalah benar pengurus DPP Parpol dan mendapatkan tugas untuk mengusulkan paslon.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut