Heboh! Video Perempuan Bugil sambil Masturbasi di Pasuruan, Polisi Bekuk 2 Pelaku
Selasa, 01 Maret 2022 | 18:58 WIB
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Miftahudin