Digelandang Ke Polres Brebes, Begini Pengakuan Komplotan Curanmor di Salem
Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:30 WIB
Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Kersana AKP Prapto mengatakan, ketiga tersangka saat ini digelandang ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, sehingga ketiganya kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin