get app
inews
Aa Read Next : 16 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tegal Kota

Digelandang Ke Polres Brebes, Begini Pengakuan Komplotan Curanmor di Salem

Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:30 WIB
header img
Komplotan curanmor yang beraksi pada Rabu, (02/03/2022) lalu (Foto: Ist)

Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kapolsek Kersana AKP Prapto mengatakan, ketiga tersangka saat ini digelandang ke Polres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, sehingga ketiganya kami serahkan ke Satreskrim Polres Brebes. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut