Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Nyawa Melayang
Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:17 WIB
Sampai sejauh ini hasil olah TKP serta pendalaman tidak ada motif lain murni karena memang pelaku ini sakit hati kepada korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kini A telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Editor : Miftahudin