get app
inews
Aa Text
Read Next : Minat Jadi Anggota DPD RI, Catat Ini Jumlah Dukungan yang Wajib Dimiliki

Saat di Brebes, Ketua KPU RI Tegaskan Tak Akan Undur Pemilu 2024

Selasa, 15 Maret 2022 | 19:40 WIB
header img
Ilham Saputra yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Ist)

Dalam waktu dekat, lanjut Ketua KPU RI, pihaknya akan bersurat kembali kepada Komisi II DPR RI untuk melaksanakan pembahasan tahapan tersebut. Sehingga, tahapan pemilu 2024 segera ditetapkan.

"Tahapan pemilu 2024 saat ini belum ditetapkan. Masih berupa rancanganckarena belum dibahas di DPR RI. Kita akan kirim surat untuk bahas di DPR dulu, baru tahapan ditetapkan," tandasnya.

Jika rancangan tahapan bisa segera ditetapkan, makan KPU akan segera mulai melaksanakan tahapan pesta demokrasi. Tahapan pemilu 2024, bila pembahasan berjalan lancar, bisa mulai dilaksanakan Juni mendatang.

Tahapan itu mulai pendaftaran parpol, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran caleg, dan penetapan DCT. Termasuk, tahapan penetapan jumlah pemilih hingga mengerucut sampai DPT. Di sisi lain kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak baik gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota juga sudah dijadwalkan.

"Kalau lancar pembahasan, Juni sudah mulai tahapan," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Reza Pahlevi menyampaikan, terkait tahapan pemilu 2024 sudah dimatangkan dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota. Hanya saja, masih menunggu pengesahan PKPU terbaru tentang pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, hari H pemilu presiden, DPD, DPR dan DPRD sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024.

"Komitmen mengawal pemilu 2024, dibuktikan dengan disiapkannya 8 PKPU. Isinya, tentang jadwal dan seluruh rangkaian tahapan pemilu," ujarnya

Reza Pahlevi menambahkan, tahapan pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung selama 20 bulan. Yakni, mulai pendaftaran parpol, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran caleg, DCT. Termasuk, tahapan penetapan jumlah pemilih hingga mengerucut sampai DPT. Di sisi lain kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak baik gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota juga sudah dijadwalkan.

"Khusus Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup dan Pilwalkot. Tanggalnya, disepakati 27 November 2024 mengacu UU Pilkada Nomor 10/ 2016 yang diubah menjadi Nomor 2/ 2020," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut