SEMARANG, iNews.id - Seorang emak-emak kantongi uang hingga mencapai Rp938 juta dari hasil penipuan terhadap korban yang terdapat di berbagai daerah. Dengan bujuk rayu dan memperdayai korban, pelaku yang mengaku bakal mendapatkan banyak rezeki setelah melakukan ritual-ritual khusus.
Pelaku adalah DR (53), warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu.
"Sebetulnya kasusnya berupa penipuan. Namun, ada hal lain yang menarik kemarin sempat viral, dikatakan bahwa itu prosesnya adalah gendam dan hipnotis. Setelah dilaksanakan penyelidikan penyidikan adalah penipuan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo, Selasa (15/3/2022).
"Pelaku mempunyai kebiasaan menawarkan ataupun kepada korban dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual. Itu terlepas dari kasus tindak pidananya," imbuh dia.
Editor : Miftahudin