get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pertama Gugatan Tanah Warga Lebaksiu Kidul di PN Slawi Tergugat Tidak Hadir

19 Maret 2025 Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Tegal

Kamis, 06 Maret 2025 | 09:19 WIB
header img
Berbudi Bowo Leksono SH alias Ibenk menunjukkan dokumen kontrak. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Gugatan CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal melalui kuasa hukum Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.

"Sidang perdana atas gugatan wanprestasi kami akan berlangsung pada 19 Maret 2025 mendatang di PN Tegal," kata Kuasa Hukum Berbudi Bowo Leksono SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (05/03/2025) petang.

Ibenk sapaan Berbudi Bowo Leksono mengatakan, materi gugatan yang diajukan ke PN Kota Tegal karena adanya dugaan wanprestasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir.

"Yang menjadi persoalan adalah pihak RSUD Kardinah bersikukuh bahwa waktu habis kontrak adalah tiga tahun. Sedangkan klien kami lima tahun, karena ada addendum. Mereka abaikan itu," terang Ibenk.

Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi membenarkan gugatan dari dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates sudah masuk dan sidang perdana dilaksanakan pada Rabu,19 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

"Materi gugatan Bab kontrak lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal," kata Syarif, Kamis (06/03/2025).

Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal, Budio Pradipto SH saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut