Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal
Senin, 17 Maret 2025 | 01:02 WIB

KOTA TEGAL, iNews.id - Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.
Hal itu untuk memastikan tempat hiburan mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal seperti di Jalan Veteran, Komplek Ruko Nirmala Square, Jalan Mayjen S. Parman dan Jalan Kolonel Sugiono.
Editor : Miftahudin