get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Petugas Gabungan Amankan Ribuan Peserta Haul Habib Muhammad Bin Thohir Al Hadad di Kota Tega

Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal

Senin, 17 Maret 2025 | 01:02 WIB
header img
Petugas memastikan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.

Hal itu untuk memastikan tempat hiburan mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal seperti di Jalan Veteran, Komplek Ruko Nirmala Square, Jalan Mayjen S. Parman dan Jalan Kolonel Sugiono.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut