Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Bocor, Petugas Gabungan Hanya Amankan 6 Jukir Liar
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal

Senin, 17 Maret 2025 | 01:02 WIB
  • author Nino Moebi
Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal
Petugas memastikan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari SE Walikota Tegal.

Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan. "Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).  

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut