Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal
Senin, 17 Maret 2025 | 01:02 WIB

"Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.
Editor : Miftahudin