Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Bocor, Petugas Gabungan Hanya Amankan 6 Jukir Liar
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal

Senin, 17 Maret 2025 | 01:02 WIB
  • author Nino Moebi
Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal
Petugas memastikan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

"Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut