get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Petugas Gabungan Amankan Ribuan Peserta Haul Habib Muhammad Bin Thohir Al Hadad di Kota Tega

Petugas Sisir Tempat Hiburan Malam Kota Tegal

Senin, 17 Maret 2025 | 01:02 WIB
header img
Petugas memastikan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

"Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut