Gubernur Jateng, Mendukung Penegakan Hukum Kepolisian Terhadap Aksi Anarkis

Lebih lanjut Ahmad Luthfi mengatakan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum ada di Undang-undang Pasal 9, Nomor 9 Tahun 1998 itu hak setiap warga negara Indonesia. Tetapi, tidak absolut (mutlak).
Jadi demo itu tidak absolut karena dia menyampaikan pendapat itu lindungi Undang-undang, harus sesuai dengan ketentuan seperti tidak boleh melanggar perundang-undangan yang berlaku contohnya, merusak fasilitas, menutup jalan, membakar dan lain sebagainya.
"Dan kita mewadahi. Jadi menyampaikan pendapat dimuka umum diwadahi oleh Undang-undang. Aan kita terima aspirasinya dengan catatan dia harus memberitahukan kapan melaksanakan demo, harus memberitahukan alat peraganya, jumlah masanya, terhitung waktu hari dan tanggalnya, harus memberitahukan materi yang akan disampaikan," terang Luthfi.
Editor : Miftahudin