Gubernur Jateng, Mendukung Penegakan Hukum Kepolisian Terhadap Aksi Anarkis
Minggu, 04 Mei 2025 | 21:16 WIB

Itulah kata Luthfi koridor dari pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Kalau itu sifatnya sudah masif, deskrutif, merusak. "Maka Gubernur Jawa Tengah akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian," tegas Luthfi.
Pasal ini terang Luthfi menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan sejumlah Kepala Daerah serta tokoh masyarakat mengecam aksi anarkis yang dilakukan pendemo saat peringatan Hari Buruh (My Day) di Semarang.
Editor : Miftahudin