get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penganiayaan Dalam Video Viral Diamankan

Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Dihukum Rp 5 Juta Subsider Kurungan Penjara 30 Hari

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:17 WIB
header img
Suasana sidang Tipiring pelaku vandalisme di Kantornya Satpol PP Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)
KOTA TEGAL, iNews.id - Para pelaku perusakan properti milik orang lain atau fasilitas umum di Kota Tegal, Jawa Tengah dengan mencorat coret menggunakan cat (vandalisme), dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama 30 hari.Hal itu terungkap saat sidangTipiring (Tindak Pidana Ringan) dipimpin oleh Hakim Ketua, Sammy Anggraeni, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Reza Fikri Muhammad, SH yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).Empat pelaku vandalisme yakni, Muhammad Syafardhani (19) warga Tegalwangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, Thifal Rafif Fadhilah (19) warga Jalan Metro Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Early Putra Sang Fajar (19) warga Margapadang, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dan Gilbert Aldo Roberto (19) warga Jalan Madura Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.Dalam persidangan, empat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi vandalisme.Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang Tipiring dengan empat pelaku terkait dengan pelanggaran vandalisme yang diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat."Pada sidang empat pelaku terbukti telah melakukan aksi vandalisme di jalur hijau, taman-taman dan juga di tempat umum,” kata Hartoto Jumat (9/5/2025).Hartoto menjelaskan keempat pelaku ini melakukan aksi vandalisme pada Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB dini hari dan kebetulan pada saat itu anggota Satpol PP Kota Tegal sedang melakukan pengawasan di lokasi dan kedapatan mereka tertangkap tangan pada saat melakukan aksi vandalisme di Jalan KH Mansyur Kota Tegal.Kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng OPD terkait, Camat, Lurah dan stakeholder lainnya serta diimbangi dengan penindakan juga.Hartoto menegaskan bahwa aksi vandalisme ini sangat meresahkan dan merusak keindahan kota serta mengganggu ketertiban."Kita berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi para pelaku vandalisme, jika menemukan bisa langsung dilaporkan ke kita atau pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut,” tutup Hartoto.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut