Curi Uang Rp 30 Juta, Mantan Karyawan Rumah Makan Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 | 18:45 WIB

Tersangkanya, lanjut Kapolres, adalah saudara M. SLM (25) warga Kabupaten Tegal. Yang merupakan mantan karyawannya sendiri. Tersangka masuk ke tempat kejadian dengan cara memanjat pagar belakang, dan keluar juga melalui tempat yang sama.
"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” imbuhnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.
Editor : Miftahudin