Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Beni mengaku bisa saja setuju dengan rencana KRIS dengan syarat iuran harus ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas. "Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disama ratakan," ucap Beni.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes) Ineke Tri Sulityowati mengatakan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai kelas 1 sampai kelas 3.
Rumah sakit wajib menerapkan standarisasi ruang inap sebelum diberlakukan 1 Juli 2025 sesuai aturan dari Kemenkes. "Semua rumah sakit harusnya sudah menyiapkan kelas standar sebelum tanggal 1 Juli 2025," kata Ineke.
Editor : Miftahudin