get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak

Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:13 WIB
header img
Kantor BPJS Kesehatan Jalan Teuku Umar, Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Beni mengaku bisa saja setuju dengan rencana KRIS dengan syarat iuran harus ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas. "Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disama ratakan," ucap Beni.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes) Ineke Tri Sulityowati mengatakan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai kelas 1 sampai kelas 3.

Rumah sakit wajib menerapkan standarisasi ruang inap sebelum diberlakukan 1 Juli 2025 sesuai aturan dari Kemenkes. "Semua rumah sakit harusnya sudah menyiapkan kelas standar sebelum tanggal 1 Juli 2025," kata Ineke.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut