get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak

Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:13 WIB
header img
Kantor BPJS Kesehatan Jalan Teuku Umar, Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Menanggapi protes kalangan buruh terhadap rencana pemberlakuan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah tetkait KRIS.

"Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Chohari.

Terkait rencana tersebut, Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut