Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes
Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:13 WIB

Menanggapi protes kalangan buruh terhadap rencana pemberlakuan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah tetkait KRIS.
"Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Chohari.
Terkait rencana tersebut, Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.
Editor : Miftahudin