get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Korban Kecelakaan Ditolak Pinjam Ambulan di RS Amanah Mahmudah Larangan, Korban Meninggal

Tegas! Dinas Kesehatan Brebes Beri Sanksi RS Amanah Mahmudah Sitanggal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:57 WIB
header img
Dinkes Brebes beri sanksi RS Amanah Mahmudah. Foto: Dok Dinkes Brebes

BREBES, iNewsTegal.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas untuk RS Amanah Mahmudah Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes usai Viral di media sosial degan menolak korban kecelakaan yang ingin dirujuk menggunakan ambulan.

Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa penolakan pasien kecelakaan yang ingin menggunakan ambulan tersebut. 

"Berkaitan dengan insiden tersebut kasus pasien kecelakaan yang tidak dilakukan pelayanan rujukan saya tentunya sangat menyesalkan kejadian itu, memang pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan kegawat daruratan pasien tersebut, namun mana kala rumah sakit tidak mampu memberikan pelayanan lebih lanjut tentunya itu harus dirujuk dan dirujuk inilah harus sesuai prosedur sebagai mana ketentuan nya nah inilah yang tidak diberikan Rumah Sakit Amanah Mahmudah," ujarnya, Jumat (13/06/2025).

Ineke menyebut, pihaknya bahkan langsung menegur management pihak rumah skait supaya segera memperbaiki.

"Pasien dibiarkan membawa sendiri tidak menggunakan ambulan yang sebenarnya ada di RS tersebut. Kemarin saya juga sudah langsung tegur direkturnya supaya segera memperbaiki dan tentunya dengan kejadian ini mereka harus berempati, melakukan audit juga secara internal dan kejadian serupa jangan sampai terulang kembali," terangnya.

Menurut Ineke, hal seperti ini harus sebagai pembelajaran semua rumah sakit yang ada di Brebes supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut