RD pun mengakui sejak menaruh uang atau deposit di robot trading tersebut, dirinya sudah beberapa kali melakukan penarikan uang atau keuntungan terhitung sejak 1 Oktober hingga 25 Januari. Namun, belakangan masalah muncul pada saat Satgas Waspada Investasi OJK melakukan penyegelan terhadap robot trading DNA Pro.
RD mengaku sejak saat itu tidak bisa kembali menarik uang dari robot trading tersebut. "Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik udah Rp290 an juta, masih miss Rp700 an juta udah gak bisa sama sekali narik," ujarnya.
Adapun dalam laporan ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Miftahudin