Pemkot Tegal dan Kejaksaan Perpanjang Nota Kesepahaman

Dedy Yon menambahkan bahwa kedudukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.
"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," ujar Wali Kota.
Dedy Yon minta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian Survey Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK tersebut.
Lebih lanjut Dedy Yon menyampaikan bahwa hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik. "Hal ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Tegal terhadap perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Editor : Miftahudin