Pemkot Tegal dan Kejaksaan Perpanjang Nota Kesepahaman

“Kedepannya saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal,” ujar Nur Elina Sari.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum.
Menurut Nur Elina Sari, negara telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD. “Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesaian hukum,” ujar Nur Elina Sari.
Dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi dasar koordinasi menjadi lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal.
Editor : Miftahudin