Uang Palsu jelang Ramadan Beredar, Polisi Tangkap 4 Pengedar
Jum'at, 01 April 2022 | 14:18 WIB
Kemudian Satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan. Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor : Miftahudin