get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Brebes Makin Parah, Jumlah Rumah Rusak dan Pengungsi Bertambah

Uang Palsu jelang Ramadan Beredar, Polisi Tangkap 4 Pengedar

Jum'at, 01 April 2022 | 14:18 WIB
header img
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita jajarannya. (IST)

Kemudian Satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan. Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut