Anggaran Pilkada ini, lanjut Reza, merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah masing-masing. Karenanya dalam kesempatan Musrebang itu, pihaknya mengingatkan agar Pemkab Brebes segera menganggarkan anggaran Pilkada Serentak 2024 dalam tahun anggaran 2023.
“Kita diminta KPU Provinsi untuk mengajukan anggaran ke Pemkab secara lengkap, karena kepastian sharing anggaran antara Provinsi dengan kabupaten/kota belum ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Kabupaten Brebes, Apriyanto Sudarmoko saat dihubungi menjelaskan, secara proses untuk penganggaran kegiatan pemilu dan pilkada serentak dalam tahapan evaluasi, terkait mana yang akan harus disiapkan baik pusat, provinsi dan kabupaten.
"Secara prinsip giat pemilu dan pilkada hal wajib yang nanti akan dimulai tahapannya di akhir November 2023 dan 2024. Usulan yang sudah diajukan dari KPU (Brebes-red) nantinya akan di desk untuk real penggunaannya pada saat pemilu dan pilkada," pungkasnya.
Editor : Miftahudin