BREBES, iNews.id - Meski pernah menjadi narapidana umum, namun Balon (Bakal Calon) Kades di Brebes masih di perbolehkan untuk mencalonkan diri melaju ke perhelatan pemilihan demokrasi di tingkat desa. Meski begitu, jika pernah telibat korupsi maka dinyatakan gugur.
Di Kabupaten Brebes, 146 bakal calon kepala desa dari 158 pendaftar dinyatakan lolos verifikasi. Namun, dua diantaranya dianggap gugur secara administratif karena pernah tersandung kasus korupsi. Yakni, satu balon dari Desa Bojongsari Kecamatan Losari dan satu balon dari Desa Tengki Kecamatan Brebes.
Jumlah tersebut, berdasarkan rekapitulasi laporan panitia pemilihan kepala desa serentak tahap III di 43 desa di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes melalui Kabid Pemerintahan Desa Rosmeidiana Puspitasari mengatakan, berkurangnya jumlah balon kades yang akan ditetapkan sebagai calon kades dipastikan akan kembali mengerucut.
Sebab, berdasarkan regulasi pelaksanaan Pilkades Serentak tertuang dalam Permendagri Nomor 72/ 2020 tentang pemilihan kepala desa. Kemudian, dipertegas dalam Perda 4/ 2019 dijabarkan kembali dalam Perbup terbaru Nomor 60/ 2021.
"Dalam regulasi Pilkades serentak, khusus pendaftar balon kades yang pernah divonis tipikor. Maka otomatis gugur secara administrasi persyaratan," ujarnya, Selasa (19/04/2022).
Bagi mantan narapidana umum, lanjut Rosmeidiana, masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai balon kades. Namun, dengan syarat vonis hukuman penjara yang dijalani kurang dari lima tahun. Selain itu, syarat administrasi balon kades minimal berpendidikan terakhir SMP. Hal itu, dibuktikan dengan legalisir dan dilengkapi SKCK sebagai bukti berkelakuan baik. Beberapa pendaftar balon kades, masih memenuhi persyaratan tersebut sehingga masih dinyatakan lolos.
"Hasil laporan Panitia Pilkades Serentak tingkat desa, hanya balon kades pernah divonis tipikor yang dinyatakan gugur. Sedangkan, beberapa balon kades mantan napi umum masih memenuhi syarat," paparnya.
Editor : Miftahudin