get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Upin dan Ipin Doakan Indonesia Segera Pulih dan Aman, Warganet Terharu

Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat oleh Komite Etik Polri

Kamis, 04 September 2025 | 07:15 WIB
header img
Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, komandan pasukan Brimob yang terlibat dalam insiden tragis pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.id – Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, komandan pasukan Brimob yang terlibat dalam insiden tragis pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, saat membacakan putusan di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan saat kejadian di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Heri menyebut tindakan Kosmas sebagai perbuatan tercela, melanggar kode etik berat institusi kepolisian.

Sebelum putusan PTDH dijatuhkan, Kosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Saat ini, Kosmas belum menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarga dan orang-orang terdekat sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Tak hanya Kompol Kosmas, enam anggota Brimob lainnya juga menjalani proses etik terkait insiden tersebut. Mereka adalah:

  • Bripka Rohmat (pengemudi rantis)
  • Brigadir Satu Danang
  • Brigadir Dua Mardin
  • Bharaka Kepala Jana Edi
  • Bharaka Kepala Yohanes David
  • Aipda M. Rohyani

Bripka Rohmat dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Sementara lima anggota lain yang duduk di bagian belakang rantis diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang, yang dapat dikenai sanksi berupa demosi atau mutasi jabatan.

Sidang terhadap kelima personel tersebut akan segera menyusul.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut