Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat oleh Komite Etik Polri

Selain pelanggaran etik, Divisi Propam Polri juga menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam tindakan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat. Proses penyelidikan lebih lanjut kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, yang sudah menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025).
Jika terbukti melakukan tindak pidana, keduanya akan menghadapi proses hukum secara menyeluruh melalui penyidikan lanjutan oleh Bareskrim.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat Affan Kurniawan sedang mengantarkan pesanan makanan. Ia terpaksa melewati kerumunan massa aksi di kawasan Pejompongan.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Affan sempat terjatuh, diduga karena berusaha mengambil ponselnya yang terjatuh ke jalan. Dalam situasi itulah, kendaraan taktis Brimob melindas tubuhnya hingga tewas.
Kematian Affan memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah, mengecam tindakan represif aparat dan menuntut reformasi di tubuh kepolisian.
Editor : Miftahudin