get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantongi Rp938 Juta, Emak-Emak Tipu Korban dengan Lakukan Ritual di Makam Kramat

Kejari Brebes Beri Restorative Justice (RJ) pada Dua Tersangka Penggelapan Uang DP Kredit Mobil 

Sabtu, 02 April 2022 | 19:31 WIB
header img
Kajari Brebes Mernawati saat memberikan surat keterangan bebas untuk kedua tersangka (Foto: Petra Akbar)

Kajari Brebes Mernawati mengatakan, jika langkah restorative justice (RJ) ini untuk melindungi rakyat kecil, terutama korban.

“Pemberian RJ ini kepada masyarakat adalah bagaimana proses hukum bermanfaat bagi masyarakat, artinya kita hadir dalam kehidupan masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Kita memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sabtu (02/04/2022).

Jika kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) ini apabila kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku saling maaf memaafkan, ancaman hukuman pidana dibawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Jadi orang-orang ini tidak perlu dipidana apabila anacaman pidananya dibawah 5 tahun dan ini adalah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka bukan perbuatan pengulangan. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat kecil terutama melindungi korban. Makanya syaratnya harus ada kata maaf. Kalau tidak ada kata maaf, tidak bisa RJ," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasiintel Kejari Brebes Dwi Raharjanto, mengatakan jika penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana Penggelapan yang dialkukan kedua tersangka ini melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut