Kajari Brebes Mernawati mengatakan, jika langkah restorative justice (RJ) ini untuk melindungi rakyat kecil, terutama korban.
“Pemberian RJ ini kepada masyarakat adalah bagaimana proses hukum bermanfaat bagi masyarakat, artinya kita hadir dalam kehidupan masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Kita memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sabtu (02/04/2022).
Jika kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) ini apabila kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku saling maaf memaafkan, ancaman hukuman pidana dibawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Jadi orang-orang ini tidak perlu dipidana apabila anacaman pidananya dibawah 5 tahun dan ini adalah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka bukan perbuatan pengulangan. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat kecil terutama melindungi korban. Makanya syaratnya harus ada kata maaf. Kalau tidak ada kata maaf, tidak bisa RJ," ungkapnya.
Sementara itu, Kasiintel Kejari Brebes Dwi Raharjanto, mengatakan jika penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana Penggelapan yang dialkukan kedua tersangka ini melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Editor : Miftahudin