Ia menerangkan, kronologi kasus penggelapan yang dilakukan dua tersangka ini bermula saat korban bernama Kusnadi ingin membeli satu unit mobil Pick Up L 300 secara kredit lalu meminta tolong kepada tersangka bernama Kholik untuk bisa memproses mobil secara kredit.
Oleh Kholik kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Saroni. beberapa hari berselang, bahwa apa yang dijanjikan para tersangka tidak dilaksanakan akhirnya korban menginginkan pembatalan kredit dan meminta uang agar dikembalikan.
"Menurut pengakuan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pembiayaan rumah sakit pengobatan penyakit liver salah satu istrinya tersangka di RSU Muhammadiyah Siti Aminah di Bumiayu Brebes ," katanya.
Bahwa atas peristiwa tersebut, kata dia, selanjutnya saksi korban dengan para tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Januari 2022 yang isinya menerangkan saling memaafkan, berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu, korban telah mencabut laporan di kepolisian pada tanggal 25 Januari 2022. Bahwa kerugian korban telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua tersangka. Untuk pasal sangkaan pasal 372 jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," terangnya.
Dwi berharap, keadilan Restorative ini menjadi awal yang baik kedepannya baik dari pihak korban dan pihak tersangka.
"Karena memang keadilan restorative ini lebih mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korban dan perdamaian serta mendapatkan respon positif dari masyarakat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin