Viral! Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang, Apakah Harus Punya KIR meski Dipakai Pribadi?
Dengan demikian, meski digunakan untuk keperluan pribadi, mobil double cabin tetap wajib mengikuti uji KIR. Jika tidak, pemilik bisa dikenakan sanksi.
Mengutip Auto2000, jika kendaraan double cabin tidak memiliki KIR atau masa berlakunya sudah habis, petugas Dishub dapat memberikan teguran tertulis saat melakukan razia atau pemeriksaan acak di jalan.
Berdasarkan Pasal 76 Ayat 1 UU LLAJ, setiap kendaraan wajib lulus uji kelaikan jalan. Jika dilanggar, pemilik bisa dikenai denda administratif yang besarnya bervariasi, tergantung daerah. Di beberapa wilayah, dendanya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Bagi kendaraan double cabin yang digunakan oleh perusahaan, tidak melakukan uji KIR bisa berakibat lebih serius: izin operasional atau trayek dapat dibekukan sementara.
Hal ini tentu merugikan bisnis, terutama jika kendaraan terlibat dalam operasional logistik atau proyek penting.
Dalam kasus pelanggaran yang berulang atau berat, sanksi bisa ditingkatkan hingga pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan sampai kewajiban uji KIR dipenuhi.
Editor : Miftahudin