Kontroversi Pernyataan Wamen PDTT soal Tanah Desa: Dinas Permasdes Tegal Minta Klarifikasi
Namun, usulan ini ditolak tegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi. Teguh Mulyadi menyatakan penolakan keras atas wacana hibah tanah kas desa kepada pemerintah kabupaten.
Ia menegaskan bahwa tanah kas desa memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun, termasuk Pemkab, dengan alasan apa pun.
Menurut Teguh, pernyataan Wamen tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga telah menyakiti hati para kepala desa dan perangkat desa yang selama ini berjuang menjaga undang-undang dan peraturan tentang aset desa.
Oleh karena itu, Teguh Mulyadi secara terbuka meminta Wamen PDTT untuk segera mencabut pernyataannya, mengklarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para kepala desa di Kabupaten Tegal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar