get app
inews
Aa Text
Read Next : IKASMA Negeri 1 Kota Tegal Serahkan Bantuan Beasiswa

BK DPRD Kota Tegal: Nur Fitriani Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 17 November 2025 | 21:28 WIB
header img
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH saat membacakan putusan pada Rapat Paripurna. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Sidang putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sangsi teguran tertulis terhadap Nur Fitriani (NF) sesuai pasa 13 dan 16 ayat 4," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono.

Dalam putusan tersebut kata Triono adalah putusan terberat dari tiga putusan yakni teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis. Setelah BK membacakan putusan, paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari putusan BK akan dilaporkan ke Ketua DPRD.

Selanjutnya putusan BK dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. "Langkah selanjutnya BK DPRD Kota Tegal akan mengirimkan hasil keputusan sidang kode etik DPRD Kota kepada induk Partai Partai Amanat Nasional (PAN)," terang Triono.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut