BK DPRD Kota Tegal: Nur Fitriani Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Senin, 17 November 2025 | 21:28 WIB
"Sidang putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sangsi teguran tertulis terhadap Nur Fitriani (NF) sesuai pasa 13 dan 16 ayat 4," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono.
Dalam putusan tersebut kata Triono adalah putusan terberat dari tiga putusan yakni teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis. Setelah BK membacakan putusan, paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari putusan BK akan dilaporkan ke Ketua DPRD.
Selanjutnya putusan BK dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. "Langkah selanjutnya BK DPRD Kota Tegal akan mengirimkan hasil keputusan sidang kode etik DPRD Kota kepada induk Partai Partai Amanat Nasional (PAN)," terang Triono.
Editor : Rebecca