Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam Helen's Night Mart di Kota Tegal
Advertisement . Scroll to see content

BK DPRD Kota Tegal: Nur Fitriani Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 17 November 2025 | 21:28 WIB
  • author Nino Moebi
BK DPRD Kota Tegal: Nur Fitriani Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH saat membacakan putusan pada Rapat Paripurna. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Sidang putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sangsi teguran tertulis terhadap Nur Fitriani (NF) sesuai pasa 13 dan 16 ayat 4," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono.

Dalam putusan tersebut kata Triono adalah putusan terberat dari tiga putusan yakni teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis. Setelah BK membacakan putusan, paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari putusan BK akan dilaporkan ke Ketua DPRD.

Selanjutnya putusan BK dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. "Langkah selanjutnya BK DPRD Kota Tegal akan mengirimkan hasil keputusan sidang kode etik DPRD Kota kepada induk Partai Partai Amanat Nasional (PAN)," terang Triono.

Editor: Rebecca

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut