Buron 2 Tahun, Kades Non Aktif di Brebes Ditangkap
BREBES, iNewsTegal.id - Setelah buron 2 tahun, Kades Kebonagung, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes non aktif Saefudin berhasil ditangkap jajaran Polres Brebes di di wilayah Banyumas.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluarnya hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes.
Hasil audit menyebut, Saefudin menggunakan dana Desa dari Tahun 2022 hingga Tahun 2024 sebesar Rp 547 juta. "Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan adanya kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa," ungkap Kapolres Brebes, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, tambah Kapolres Brebes, tersangka juga menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa sebesar Rp 47 juta. Mobil siaga desa ini digadai kepada seorang mucikari di sebuah tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal. "Jadi ada satu mobil siaga desa yang digadaikan pada seseorang di lokalisasi sebesar Rp 47 juta," ujarnya.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Saefudin langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Budi Prabowo mengungkap, uang hasil penggelapan sebagian digunakan untuk pesugihan penggandaan uang. Caranya, uang disetorkan pada sebuah Yayasan di Banyumas dengan maksud agar jumlahnya menjadi berlipat.
"Katakanlah, dia beri Rp 1 juta sebagai saham di sebuah yayasan dengan harapan mendapatkan Rp 1 miliar. Itu pusatnya di Purwokerto," terang Budi Prabowo.
Sebagai kuasa hukum tersangka tidak menampik soal klienya menggadai mobil siaga desa ke seorang mucikari. Dia bahkan menjelaskan, uang tersebut sebagian untuk membayar saham di yayasan. "Ya betul, mobil digadaikan ke seseorang dan dananya dipakai untuk itu (beli saham) juga," pungkasnya.
Akibat perbuatanya tersangka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Editor : Rebecca