BNN Kota Tegal Sita 521,47 Gram Sabu, 662 Butir Ekstasi, 15 Ganja dan Amankan 6 Tersangka
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal telah menggagalkan sedikitnya 521,47 gram sabu, 662 butir ekstasi, 15 ganja dan telah mengamankan sedikitnya 6 tersangka.
"Para tersangka diserahkan kepada BNN Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekarang perkara masih berjalan diantaranya masih ada beberapa yang sidang-sidang di Tegal," kata Kepala BNN Tegal Kunarto saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/12/2025).
Tersangka adalah pengedar bahkan kata Kunarto saat ini masih berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri di Slawi Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut Kunarto menjelaskan, selama kurun waktu setahun sejak 2025 BNN Tegal telah ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika pada Januari 2025, dengan jumlah 3 tersangka (BS, MS , MNA). Beserta barang bukti 21,47 gram sabu, dan ekstasi 62 butir.
Pada bulan April 2025, 2 tersangka (FH, AP) dengn barang bukti 15 gram ganja. Selain itu 1 tersangka (AJM), jumlah barang bukti sabu 500 gram, dan ekstasi 600 butir.
Editor : Rebecca