get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba Amankan 6 Tersangka

Polres Tegal Kota Bongkar 10 Kasus Narkoba, Modus Online hingga COD

Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB
header img
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasat Narkoba Ade Priyatna menunjukan barang bukti. (Foto: Nino)

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat. “Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” pungkasnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut