Satresnarkoba Polres Tegal Kota Amankan 17 Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang di lakukan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun, bahkan pidana seumur hidup untuk kasus tertentu.
Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor : Rebecca