Satresnarkoba Polres Tegal Kota Amankan 17 Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Para tersangka yang di amankan berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, hingga Kota Cirebon. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengedar, perantara, hingga pengguna narkotika.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu, tembakau gorila, psikotropika jenis alprazolam dan clonazepam, obat-obatan tertentu tanpa izin edar, belasan unit telepon seluler, kendaraan bermotor roda dua. Hingga satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta 85 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 91,84 gram.
Menurut Wakapolres, jumlah tersebut berpotensi di salahgunakan oleh ratusan pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat. Karena itu, keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang masih beroperasi," tegasnya.
Editor : Rebecca