Jejak Kelam Aiptu N, Oknum Polisi Penyiksa Istri Siri: Terseret Kasus Miras hingga Asmara Terlarang
JAKARTA, iNewsTegal.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta baru yang mengejutkan terkait rekam jejak Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30). Oknum aparat tersebut ternyata memiliki catatan pelanggaran yang panjang di masa lalu.
Sebelum kasus penganiayaan dan narkoba ini mencuat, Aiptu N diketahui sudah berulang kali tersangkut masalah hukum dan etik, mulai dari keterlibatan dengan minuman keras (miras) hingga jalinan asmara terlarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada tahun 2010. Tak kapok, pada tahun 2017 ia kembali disidang kode etik akibat terlibat hubungan gelap.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)" kata Artanto saat dihubungi wartawan dikutip Rabu (8/7/2026).
Kendati begitu, Artanto tidak merinci lebih jauh mengenai sanksi konkret yang dijatuhkan kepada Aiptu N saat tersandung dua kasus masa lalu tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa saat ini fokus utama kepolisian adalah memproses pelanggaran berat terbaru yang dilakukan Aiptu N di bawah penanganan Propam Polda Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Di sisi lain, korban M yang didampingi oleh tim hukum Hotman 911 telah resmi membawa kasus kekejaman ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, membeberkan bagaimana awal mula petaka ini terjadi. Korban dan terduga pelaku awalnya saling dikenalkan. Namun, tak lama setelah itu, korban justru dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Selama menjalin hubungan terlarang tersebut, korban M terus-menerus mengalami siksaan fisik, ancaman, penyekapan, kekerasan seksual menyimpang, hingga dipaksa meracik narkoba jenis sabu dan disiram zat kimia diduga air keras.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 2 Juli 2026, malam.
Lebih lanjut, Raden menyatakan bahwa pelaku sebenarnya telah menikahi M. Ironisnya, pernikahan itu terjadi di bawah pengaruh intimidasi narkoba, dan korban baru menyadari belakangan bahwa Aiptu N sebenarnya sudah memiliki istri sah.
"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih," paparnya.
Penderitaan M berlangsung sangat lama, terhitung sejak tahun 2023 hingga 2025. Puncak penyiksaan yang paling keji dialami korban pada akhir tahun lalu, sebelum akhirnya ia dibuang begitu saja di rumah sakit oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.
"Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar