Pelaku yang panik mendengar teriakan korban lalu mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkan ke tubuh korban sebanyak enam kali. "Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku melarikan diri ke arah kebun di belakang rumah," kata Acep.
Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Polres Sukabumi yang mendapat laporan kejadian itu langsung mengejar pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap di rumahnya di Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran, Sukabumi pada Jumat (15/4/2022) sore.
"Tanpa perlawanan terduga pelaku penganiayaan dan percobaan yang berinisial IM ditangkap di rumahnya," ujarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan akibat luka tusuk di Puskesmas Lengkong. Kondisinya berangsur membaik.
Editor : Miftahudin