get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Saling Lapor Polisi

Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding

Rabu, 02 September 2026 | 19:43 WIB
header img
Terdakwa Cempa saat konsultasi dengan Tim kuasa hukum sesaat majelis hakim bacakan vonis. (Foto: Nino Moebi)

Ia menegaskan bahwa jarak vonis yang lebih dari sepertiga tuntutan membuat kejaksaan mengambil langkah hukum lanjutan. "Secara SOP makanya kita kan wajib banding," tambahnya. ​

Reza menjelaskan bahwa sikap awal saat dipersidangan menyatakan pikir-pikir yang diambil di dalam ruang sidang merupakan prosedur resmi yang berlaku bagi para pihak dalam hukum acara. Sikap tersebut diambil guna memberikan ruang konsultasi serta meminta arahan dari jajaran pimpinan kejaksaan. ​

"Para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum itu mempunyai tiga sikap. Yang pertama sikap menerima, sikap pikir-pikir, atau sikap langsung menyatakan banding. Nah, kenapa kok saya tadi pikir-pikir? Karena di kami SOP-nya kan bisa menyatakan pikir-pikir, kemudian minta petunjuk kepada atasan," terang Reza. ​

Setelah berkonsultasi, pimpinan kejaksaan menyetujui langkah tersebut dan menyatakan sependapat untuk mengajukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim. "Makanya kemudian atas petunjuk itu saya sudah menyatakan banding melalui aplikasi e-Berpadu. Sudah banding tadi jam 2-an," kata Reza.

Pasca pengajuan resmi melalui e-Berpadu, penanganan perkara ini secara otomatis beralih ke Pengadilan Tinggi (PT). Pihak JPU saat ini tengah merampungkan berkas administrasi pendukung untuk memperkuat argumen hukum mereka di tingkat banding. ​"Iya, kita buat memori banding. Seperti itu," tutur Reza.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut