Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Ketahanan Pangan, Hutri Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tegal
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding

Rabu, 02 September 2026 | 19:43 WIB
  • author Nino Moebi
Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding
Terdakwa Cempa saat konsultasi dengan Tim kuasa hukum sesaat majelis hakim bacakan vonis. (Foto: Nino Moebi)

​Ia menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. "Di PT ya, mengadili PT. Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa. Kita buat memori banding. Seperti itu," tutur Reza. ​

Reza menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. ​"Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa," jelasnya.

​Karena JPU menempuh banding maka status hukum terdakwa TS alias C belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Tinggi nantinya akan menentukan apakah akan menguatkan vonis PN Tegal, memperberat hukuman sesuai tuntutan 9 bulan JPU, atau menetapkan putusan lain.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut