get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Saling Lapor Polisi

Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding

Rabu, 02 September 2026 | 19:43 WIB
header img
Terdakwa Cempa saat konsultasi dengan Tim kuasa hukum sesaat majelis hakim bacakan vonis. (Foto: Nino Moebi)

​Ia menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. "Di PT ya, mengadili PT. Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa. Kita buat memori banding. Seperti itu," tutur Reza. ​

Reza menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. ​"Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa," jelasnya.

​Karena JPU menempuh banding maka status hukum terdakwa TS alias C belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Tinggi nantinya akan menentukan apakah akan menguatkan vonis PN Tegal, memperberat hukuman sesuai tuntutan 9 bulan JPU, atau menetapkan putusan lain.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut