get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Turun per 1 Januari 2026

180 SPBU se-Jateng DIY Kena Sanksi

Jum'at, 04 September 2026 | 21:25 WIB
header img
Penampakan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

Meski demikian, Diba menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi pada sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU.

Sementara itu, penyalahgunaan yang dilakukan oleh konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Pertamina mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut