get app
inews
Aa Read Next : Petugas Gabungan Temukan Alat Kontrasepsi di Salah Satu Kamar Kost

Pagi Buta Berbuat Mesum, Satpol PP Kota Tegal Amankan 3 Pasangan di Rumah Kos

Kamis, 28 April 2022 | 21:45 WIB
header img
Petugas Satpol PP saat memberikan pembinaan (Foto: Petra Akbar)

Terkait dengan sanksi yang diberikan, Budi menyampaikan, pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut, berikut pemilik kost membuat surat pernyataan, ditanda tangani dan bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Satpol PP Kota Tegal juga akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut, karena menurut Budi mereka masih ada yang berstatus pelajar, agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan," tuturnya.

Status ketiga pasang yang terjaring razia, ungkap Budi, satu pasang diantaranya berstatus mahasiswa, dan dua pasang berikutnya berstatus sudah bekerja, dan rata-rata berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun.

"Khusus untuk pemilik kost, Budi menghimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kost-kostan yang dimilikinya," tegasnya.

Sanksi bagi pelaku usaha kost-kostan diberikan disesuai dengah aturan, melalui tahap-tahap. Satpol memberikan pemanggilan bagi Pelaku usaha kost, melakukan pembinaan, apabila masih melanggar diberikan teguran pertama, jika tidak di indahkan juga diberikan teguran ke dua, dan jika sampai teguran ketiga tidak di indahkan maka Pemerintah Kota bisa menutup kost-kostan tersebut.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut