GROBOGAN, iNews.id – Peristiwa rumah warga di Grobogan dirobohkan hingga rata dengan tanah membuat heboh dan viral di media sosial. Hebohnya lagi, perobohan rumah itu atas perintah kepala desa dengan alasan agar segera mendapatkan bantuan bedah rumah. Namun sang kepala desa membantah tuduhan tersebut.
Ali Mustofa, anak pertama Ibrahim pemilik rumah asal Desa Sobo, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan langsung mendatangi Kepala Desa yang tengah mengunjungi rumahnya yang kini sudah rata dengan tanah.
Kuli Bangunan yang Jadi Hafidz Qur'an Dia kecewa dengan janji kepala desa yang telah menjanjikan akan mendapat bantuan bedah rumah pada tahun 2022, namun tidak ada realisasi hingga saat ini. Proses perobohan rumah milik Ibrahim sempat ramai di media sosial yang menyatakan bahwa pembongkaran bangunan ini atas perintah kepala desa melalui kepala dusun setempat.
Dalam pernyataan di media sosial, Kepala Desa Sobo, Dwi Hartati memerintahkan agar bangunan rumah yang baru saja dibangun sebagai sampel untuk pengajuan proposal bedah rumah segera dirobohkan agar proses pengajuan bedah rumah segera cair.
Pernyataan tersebut sempat diunggah oleh seorang relawan atau paguyuban yang ikut dalam membantu menyerahkan donasi untuk membangun kembali rumah milik Ibrahim. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Sobo.
Dia kemudian memanggil paguyuban tersebut untuk memberikan klarifikasi. Ketua paguyuban yang tergabung dalam forum Grobogan bersama (FGB) mengakui bahwa postingan yang menyudutkan kepala desa tersebut adalah postingan dari salah satu anggotanya dan informasi yang sempat tersebar tersebut hoaks. dia kemudian meminta maaf ke kepala desa.
“Saya malu dengan adanya postingan yang diunggah di media sosial tersebut dan menganggap juga telah merusak nama baik keluarga, di mana terlalu memaksakan diri untuk segera mendapatkan bantuan,” kata Ali Mustofa. “Kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Saya jelaskan bahwa pengajuan bantuan bedah rumah pada tahun 2022 untuk bapak Ibrahim memang belum bisa cair untuk tahun ini dan baru dianggarkan pada tahun 2023 mendatang,” kata Dwi Hartati.
Namun demikian, kepala desa tidak melangkah ke jalur hukum dan hanya memberikan peringatan kepada pengunggah untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Ibrahim merupakan warga miskin yang memiliki tiga anak satu di antaranya mengalami cacat fisik dan mental sehingga harta bendanya habis dijual untuk pengobatan anaknya, termasuk rumah satu-satunya yang dimiliki.
Setelah dijual, dia hingga saat ini masih diizinkan oleh pembelinya untuk menempati rumah hingga ia bisa membangun rumah di tanah pekarangan yang berdampingan dengan rumah yang sudah ia jual. Dengan bantuan iuran warga setempat, Ibrahim kini bisa membangun tanah pekarangan untuk segera bisa pindah dan menempati rumah barunya.
Selain mendapatkan bantuan warga, pihak desa dan relawan Grobogan juga ikut menyumbang dengan memberikan dana untuk bisa membeli perlengkapan bangunan.
Editor : Miftahudin