Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Kena Denda, Ini Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB
  • author Tangguh Yudha
Jangan Kena Denda, Ini Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor
Cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor (Foto: Antara)

Rincian biaya membayar pajak 5 tahunan sepeda motor (catatan biaya tergantung pada jenis motor)

- Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000 

- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000 

- Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Beberapa biaya tambahan:

- Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan 

- Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000 

- Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000

Jika BPKB Baru

- Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000 

- Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut