get app
inews
Aa Read Next : Viral! Bocah Ini Memiliki Nama Unik Apik Ora Um, Begini Ceritanya

Terbentur Permendagri, Anak Pemilik Nama Unik Terpendek Ini Terpaksa Diganti

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:52 WIB
header img
AA saat membaca buku di halaman rumahnya, Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id -  Terbentur dengan aturan baru Permendagri yang wajib mencantumkan nama minimal dua kata, seorang anak di Kabupaten Jepara harus mengganti nama. Pasalnya nama yang diberi oleh orang tuanya yang terkesan unik itu hanya memiliki dua huruf yakni AA.

Nama AA ini diberikan karena pengalamannya waktu bekerja di Jakarta bersama orang Sunda yang mengartikan sebagai panggilan kakak atau abang.

Hanya saja, nama pendek ini akan menjadi persoalan baru menyusul terbitnya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan jumlah karakter dalam memberikan pemberian nama.

Anak tersebut merupakan anak pasangan Sugito dan Ngatinah, warga Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. Sejak awal Sugito berkeinginan untuk memberi nama anak pertama dengan nama yang pendek.

“Sejauh ini tidak ada persoalan terkait pengurusan administrasi baik saat pembuatan akta kelahiran maupun surat kartu keluarga. Hanya saja saat pengurusan surat-surat administrasi selalu ditanyakan nama panjang dari AA,” katanya. Rabu (25/5/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut