Terbentur Permendagri, Anak Pemilik Nama Unik Terpendek Ini Terpaksa Diganti
Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:52 WIB
Sementara bagi AA, nama pendek pemberian orang tuanya sempat membuatnya malu waktu awal masuk sekolah.
Meski kini nyaman dengan nama AA, anak yang duduk di bangku kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah ini mengaku sempat diledek teman-temannya.
Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.
Editor : Miftahudin