get app
inews
Aa Read Next : Resmi Jadi PNS, Ini Gaji yang Akan Diterima Para Pemain Bulutangis Indonesia

Diidamkan, PNS dan Karyawan BUMN Ternyata Gajinya Segini Loh!

Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:10 WIB
header img
Menjadi PNS dan karyawan BUMN menjadi pekerjaan impian bagi para pencari kerja. Simak gaji PNS dan karyawan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist) 

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan impian setiap orang, meski nyatanya gajinya kecil. Tidak kalah dengan PNS miliki gaji lumayan dan juga tunjangan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi favorit para pencari kerja.

Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik? 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. 

Dengan rincian sebagai berikut:  

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II 

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut