Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BLT dan Bansos yang Cair di Tahun 2023
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS Naik, Cek Besaran yang diterima di Bulan Agustus ini

Rabu, 03 Agustus 2022 | 07:00 WIB
  • author Rizki Setyo
Gaji PNS Naik, Cek Besaran yang diterima di Bulan Agustus ini
Gaji PNS Agustus 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Gaji PNS naik, cek besaran yang diterima di bulan Agustus ini. Beredar kabar mengenai informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS. Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:

Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022

1. PNS Golongan I

  • Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut