get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tegal, Racuni Korban dengan Potasium

Kasus Pembunuhan di Nagreg, Kolonial Priyanto Divonis Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:11 WIB
header img
Kolonel Inf Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut