SEMARANG, iNews.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kalau pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," ujarnya, Senin (13/6/2022).
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Dia mengatakan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Djuhandani menegaskan, penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Editor : Miftahudin